Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah
|Presiden Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Peraturan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada peraturan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah memuat pengaturan mulai dari pentahapan pengusulan, persyaratan, verifikasi kelengkapan persyaratan, pengesahan pengangkatan sampai dengan pelantikan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota.
Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah
Adapun mekanisme pengajuan Wakil Kepala Daerah diantaranya adalah calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari kerja setelah pelantikan Gubernur. Ketentuan serupa berlaku bagi calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota. Baca juga : Bentuk Pemerintahan Indonesia
Kemudian untuk penentuan jumlah wakil kepala daerah harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Wakil Gubernur
Jumlah Penduduk | Jumlah Wakil Gubernur |
Kurang dari 1.000.000 Jiwa | Tidak memiliki Wakil |
 1.000.000 s.d 3.000.000 Jiwa | 1 (satu) |
3.000.000 s.d 10.000.000 Jiwa | 2 (dua) |
diatas 10.000.000 Jiwa | 3 (tiga) |
Wakil Bupati / Wakil Walikota
Jumlah Penduduk | Jumlah Wakil Bupati/Walikota |
kurang dari 100.000 Jiwa | Tidak memiliki Wakil |
100.000 s.d 250.000 Jiwa | 1 (satu) |
diatas 250.000 Jiwa | 2 (dua) |
Syarat lainnya dalam Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah adalah calon yang berasal dari PNS dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon Wakil Gubernur dan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.
Lebih lanjut dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.
Hal Senada berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Ketentuan Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah ini berlaku juga pada wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Download :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota





