Penataan Organisasi Menurut UU 23 Tahun 2014
|Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta dibentuknya Kabinet Kerja pada pemerintah baru, maka untuk melakukan sinkronisasi tugas dan fungsi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan kajian terhadap Penataan Organisasi Menurut UU 23 Tahun 2014. Berikut kajian yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.





