Pemerintah Menaikkan Tunjangan Beras
|Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015. Peraturan ini merupakan perubahan kelima, sejak perubahan terakhir pada tahun 2013. Baca juga : Komponen Gaji PNS Terbaru.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tariff baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014. Besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%.
“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,†jelasnya seperti dikutip dari tersebut pada Rabu (11/02). Sementara itu, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
Sumber : indonesia.go.id





