Pedoman Pembentukan ULP Pemerintah Daerah (PERMENDAGRI 99/2014)
Download :
Pedoman Pembentukan ULP Pemerintah Daerah
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. Baca juga : Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi. ULP Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga :
Sedangkan Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. ULP Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga : Bentuk Organisasi Perangkat Daerah
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas:
- melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- melakukan analisa dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan;
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau  pascakualifikasi;
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
- menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;
- mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;
- melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).






Related Posts
-
RPP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
No Comments | Jul 29, 2015 -
UU Pilkada (UU No. 1 Tahun 2015)
No Comments | Feb 13, 2015 -
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
No Comments | Dec 11, 2014 -
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
No Comments | Oct 31, 2014