Daftar Kementerian Negara
|Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membentuk Kabinet Kerja dengan jumlah 34 Menteri yang disampaikan pada tanggal 15 September 2014 di Istana Negara Jakarta. Setiap Menteri menempati posisi masing-masing di Kementerian yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berikut Daftar Kementerian Negara dalam Perpres tersebut.
Kementerian pada Kabinet Kerja Jokowi terdiri dari 34 Kementerian yang terbagi dalam 4 kelompok yakni Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, Kementerian Kelompok III. Setiap Kelompok memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Untuk Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.
Sedangkan Kementerian Kelompok I merupakan Kementerian yang menangani urusan Pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Tahun 1945. Untuk Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. dan Kementerian Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Baca juga : Pembagian Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Berikut Daftar Kementerian Negara yang dibagi berdasarkan kelompok Kementerian.
Daftar Kementerian Koordinator :
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Daftar Kementerian Kelompok I :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
Daftar Kementerian Kelompok II :
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Daftar Kementerian Kelompok III :
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Untuk Kelompok II menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Kementerian Kelompok I dan II berfungsi sebagai koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
Untuk susunan organisasi dari Kementerian Negara dapat mengikuti tautan dibawah ini.
Susunan Organisasi Kementerian Negara
Itulah daftar Kementerian Negara yang diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan tersebut dapat didownload pada tautan dibawah ini.
Download :
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara





